Penyebar Berita Hoaks dan Sara Untung Ratusan Dollar dari Google Adsense

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, menangkap KB (30) karena telah menyebarkan berita hoaks dan SARA melalui blogspot yang mengambil atau mencatut hampir seluruh media online, terutama yang mainstream. Lulusan sarjana IT itu ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (8/3) kemarin.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut menggunakan blogspot yang mencatut nama media online mainstream. Alasannya karena pelaku ingin mendapatkan penghasilan dari Google.

"Karena yang bersangkutan atau mantan wartawan media news crime investigation, kemudian pernah kerja di warnet, warnet HA daerah Cakung, Jakarta Timur dan pekerjaan sampingannya adalah membuat blog. Kemudian dari blog ini yang bersangkutan mendapatkan penghasilan," katanya di gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelaku menyebarkan berita hoaks dengan cara mengaitkan isu-isu secara umum yang dibuat yakni kebangkitan PKI, kemudian penganiayaan ulama dan pencemaran terhadap tokoh dan pejabat nasional.

"Yang bersangkutan memposting dan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil dihack, jadi setidaknya dalam penyelidikan awal kami, setidaknya ada tiga sampai lima hack. Yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih 1000 akun Facebook milik orang lain," jelasnya.

Selain itu juga terkait dengan unggahan konten porno yang pernah ia buat yaitu seperti 'bokep perawan Jepang'. Dan akun Facebook yang dia hack seperti akun milik Ndha Nitinegoro, akun Putri, akun Ikhwan Al Ikhsan dan sebagainya.
Penghasilan yang didapat oleh pelaku untuk menyebarkan berita bohong dan menyebarkan ujaran kebencian bisa mencapai ratusan dollar dari Google. "Dari pembuatan blog tadi. Yang terakhir itu dia masih punya sisa sekitar 900 dollar, dari Google saja," ungkap Irwan.

Namun, pengakuan dari pelaku sendiri, KB membantah kalau pendapatan yang didapat oleh pelaku itu hanya sekitar Rp 300 ribu atau dua dolar saja. "Ya paling dapat dua ratus ribu, tiga ratus ribu berapa sih cuma satu Dollar dua dollar doang," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

https://www.merdeka.com/peristiwa/penyebar-berita-hoaks-untung-ratusan-dollar-dari-google.html

0 Response to "Penyebar Berita Hoaks dan Sara Untung Ratusan Dollar dari Google Adsense"

Posting Komentar