Menurut Saiful Mujani, Ph.D. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) , Quick count lahir dari kebutuhan untuk menjaga agar penghitungan suara pemilu atau Pilkada tidak curang. Kalaupun ada kecurangan, diharapkan tidak merubah siapa yang seharusnya menang atau kalah. Quick count menjaga suara pemilih; membantu agar proses pemilu atau Pilkada berlangsung secara jurdil.
Quick count muncul di negara-negara yang baru membangun demokrasi pada tahun 80-an, misalnya di Eropa Timur dan Afrika. Di negara-negara demokrasi baru ini kecurangan dalam penghitungan atau tabulasi suara sering terjadi, terutama setelah dari TPS, dan dalam rekapitulasi di PPS (kecamatan), kabupaten, dan provinsi. Dengan adanya quick count dari tingkat TPS, dan kemudian diketahui hasilnya oleh publik, maka kecurangan pasca-TPS dapat dipotong. Quick count kemudian menyediakan data alternatif terhadap hasil penghitungan resmi KPU.
Kalau hasil quick count tidak berbeda secara berarti dengan hasil KPU maka kita akan yakin bahwa penghitungan hasil pemilu atau Pilkada berlangsung secara benar. Tidak ada kecurangan yang berarti. Tapi bila terjadi perbedaan yang signifikan antara hasil quick count dengan hasil penghitungan KPU maka salah satunya pasti salah. Ini bisa menjadi bahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menegakan kebenaran dari hasil pemilu atau Pilkada. Penyelenggara quick count dan proses penghitungan oleh KPU harus diperiksa ulang dengan melibatkan ahli dan petugas berwenang.
Kalau KPU melakukan kecurangan, dan quick count tidak dilakukan, maka kecurangan KPU tersebut tidak bisa diketahui. Hasil pemilu atau Pilkada yang tidak benar itu diterima begitu saja sebagai hasil yang benar. Kita semua menjadi tertipu. Rakyat dihianati. Tapi kalau ada quick count, peluang untuk terjadinya kecurangan oleh aparat KPU tersebut dapat dicegah. Setidaknya ada alat yang bisa membantu untuk menjaga agar pemilu dan Pilkada kita jurdil. Tujuan utama Quick count adalah menegakan agar pemilu atau Pilkada kita jurdil, bukan soal siapa menang atau siapa kalah.
Berikut cara kerja Quick Count yang umum dilakukan oleh para lembaga survei yang dikutip dari teknologi.inilah.com
- Mempersiapkan perangkat serta sistem pendukung untuk bisa memberikan data secara cepat ke pusat pengolah data lembaga survei yang melakukan metode Quick Count ini. Perangkat ini mulai dari komputer untuk meng-input-kan data hingga ponsel untuk mengirim SMS hasil pemilu ke server tempat menerima data.
- Pemilihan TPS sebagai tempat pengambilan data. TPS yang di ambil secara acak berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, jumlah pemilih terbaru, penyebarannya pemilih seperti tersebar dalam berapa kelurahan, dan sebagainya. Singkatnya, proporsional kalau pemilih banyak lokasi sampel (TPS) yang diambil pun banyak serta mewakili karakteristik populasi.
- Mempersiapkan relawan untuk mengambil sampel dan meng-input-kannya ke sistem data. Jumlah relawan ini cukup banyak untuk mengambil data dari TPS yang telah dipilih.
- Data yang telah didapat akan diolah di pusat data dengan menerapan ilmu stasistik, dari olahan data inilah lembaga survei bisa menghitung secara cepat siapa pemenang pemilu.
0 Response to "Metode Quick Count (QC) untuk Melihat Hasil Pemungutan Suara Pemilu"
Posting Komentar